CORONGSUKABUMI.com โ Upaya penataan lahan tidak produktif di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap akhir. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, serta pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar.
Regulasi ini disiapkan sebagai pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal agar memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Pembahasan Raperda tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu, masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat juga turut diakomodasi sebelum akhirnya disepakati bersama.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa Raperda ini memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan lahan terlantar yang selama ini belum tertangani secara optimal.
โSecara substansi, Raperda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyikapi lahan yang terindikasi terlantar dan mendorong kebijakan pemanfaatannya,โ ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, objek yang diatur meliputi berbagai status lahan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah yang berasal dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
DPRD menilai, masih banyak lahan yang secara administratif tercatat, namun belum memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Melalui Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan pendataan hingga penertiban lahan terlantar.
Iwan juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam mendukung implementasi aturan tersebut, terutama dalam pengawasan di lapangan.
โSinergi antara masyarakat, ormas, dan pemerintah desa penting untuk memastikan tanah-tanah terlantar dapat teridentifikasi dan dilaporkan,โ katanya.
Setelah pembahasan ini rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.

