CORONGSUKABUMI.com โ Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, GI (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. GI diduga menyelewengkan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, dengan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk biaya pencalonannya sebagai anggota DPRD.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dari total dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000, tersangka diduga tidak menyalurkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.354.700.000.
โTersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,โ ujar AKBP Samian kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Menurut Samian, perbuatan korupsi ini terungkap pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, dana BLT yang diterima desa mencapai Rp1.692.000.000, namun sebagian besar dana tersebut diduga disalahgunakan. Tersangka juga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.
โDalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka memerintahkan pembuatan LPJ fiktif. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,โ tegas AKBP Samian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan bahwa dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi tersangka.
โDi antaranya untuk biaya pencalonan sebagai anggota DPRD, pembelian tanah dan kendaraan, serta kebutuhan pribadi lainnya,โ ujar AKP Hartono.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes 2020โ2022, LPJ fiktif, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai senilai Rp108 juta.
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
โTersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,โ pungkas AKBP Samian.
Sumber Jubirtvnews.com: Korupsi BLT Rp1,3 M untuk Modal Nyaleg, Eks Kades di Sukabumi Jadi Tersangka

