Beranda / Kriminal / Eks Kades di Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Korupsi BLT Sebesar Rp1,3 M

Eks Kades di Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Korupsi BLT Sebesar Rp1,3 M

CORONGSUKABUMI.com – Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, GI (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. GI diduga menyelewengkan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, dengan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk biaya pencalonannya sebagai anggota DPRD.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dari total dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000, tersangka diduga tidak menyalurkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.354.700.000.

β€œTersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Cara SPBU di Sukabumi Ini Curangi Takaran BBM, Pengelola Jadi Tersangka

Menurut Samian, perbuatan korupsi ini terungkap pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, dana BLT yang diterima desa mencapai Rp1.692.000.000, namun sebagian besar dana tersebut diduga disalahgunakan. Tersangka juga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi Ungkap Kronologinya

β€œDalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka memerintahkan pembuatan LPJ fiktif. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Samian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan bahwa dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi tersangka.

β€œDi antaranya untuk biaya pencalonan sebagai anggota DPRD, pembelian tanah dan kendaraan, serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar AKP Hartono.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes 2020–2022, LPJ fiktif, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai senilai Rp108 juta.

Baca Juga :  Bantu Urus Visa Jadi Modus 2 WNA asal Yaman Lakukan Curas Ratusan Juta di Sukabumi

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

β€œTersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,” pungkas AKBP Samian.

Sumber Jubirtvnews.com: Korupsi BLT Rp1,3 M untuk Modal Nyaleg, Eks Kades di Sukabumi Jadi Tersangka

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!