Site icon Corong Sukabumi

Fraksi PDIP Ingatkan Transformasi Perumda Air Minum Sukabumi Tak Boleh Gerus Hak Rakyat

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Perseroda. Meski demikian, fraksi mengingatkan agar transformasi tersebut tidak menggeser orientasi pelayanan publik menjadi semata-mata mengejar keuntungan perusahaan.

Sikap Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Junajah Jajah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas nota pengantar Bupati terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, Selasa (28/7/2026).

Menurut Fraksi PDIP, perubahan status badan hukum menjadi Perseroda merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, fraksi menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, perubahan bentuk badan hukum tidak boleh mengurangi tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.

Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tarif air tetap terjangkau, memberikan perlindungan kepada pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, memperkuat mekanisme pengawasan publik, serta menjamin hak dan kesejahteraan pegawai tidak berkurang sebagai dampak transformasi perusahaan.

Selain itu, fraksi mengingatkan agar peluang kerja sama dengan pihak swasta tidak mengarah pada praktik privatisasi yang dapat mengurangi kendali pemerintah terhadap pelayanan air minum. Menurut Fraksi PDIP, pemerintah daerah harus tetap menjadi pengendali utama agar akses masyarakat terhadap air bersih yang aman, berkualitas, dan terjangkau tetap terjamin.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai cakupan layanan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri saat ini, nilai aset perusahaan, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga strategi yang akan ditempuh untuk memperluas jaringan perpipaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan layanan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda mampu meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD tanpa meninggalkan fungsi sosial sebagai penyedia layanan dasar bagi masyarakat.

Exit mobile version