Beranda / Parlemen / Gerindra Sukabumi Soroti Nasib Tenaga Kerja Lokal, Raperda Ketenagakerjaan Diminta Tetap Dibahas

Gerindra Sukabumi Soroti Nasib Tenaga Kerja Lokal, Raperda Ketenagakerjaan Diminta Tetap Dibahas

CORONGSUKABUMI.com – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dinilai tidak bisa terus menunggu kepastian regulasi di tingkat pusat. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan.

Gerindra mengakui Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki alasan untuk bersikap hati-hati dengan menyarankan pembahasan Raperda menunggu kepastian Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, menurut Gerindra, kehati-hatian dalam menyusun regulasi tidak seharusnya membuat pemerintah daerah kehilangan momentum untuk menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sudah dihadapi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Penyampaian Jawaban Umum Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Ketenagakerjaan, Selasa (11/8/2026).

Gerindra menilai DPRD dan Pemkab Sukabumi pada dasarnya memiliki kesamaan pandangan bahwa regulasi ketenagakerjaan di daerah perlu diperkuat secara komprehensif.

Perubahan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan ekonomi, iklim investasi, serta kebutuhan dunia kerja yang terus mengalami perubahan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 23 Juni 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah

Sejumlah materi strategis juga telah masuk dalam pembahasan Raperda. Di antaranya penguatan data dan perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan pekerja informal dan kelompok rentan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Gerindra: Kehati-hatian Jangan Sampai Hambat Respons Daerah

Gerindra menghargai pertimbangan Pemkab Sukabumi yang menginginkan adanya kepastian serta harmonisasi hukum sebelum Raperda dilanjutkan. Terlebih, regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional masih berproses menyusul putusan MK.

Meski demikian, Gerindra mengingatkan bahwa proses pembentukan aturan di tingkat pusat tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan seluruh pembahasan regulasi di daerah.

Menurut Gerindra, persoalan ketenagakerjaan bersifat nyata dan terjadi setiap hari. Mulai dari terbatasnya akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, kesenjangan kompetensi tenaga kerja, hingga persoalan hubungan kerja membutuhkan respons pemerintah yang tidak dapat terus ditunda.

Atas dasar itu, Gerindra menawarkan pendekatan yang dinilai lebih adil sekaligus adaptif dalam menyikapi kondisi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kades Tamanjaya Terlibat Sabu Jadi Sorotan, DPRD Sukabumi Minta Aparat Profesional Tangani Perkara

Pemkab bersama DPRD dapat memilah materi dalam Raperda berdasarkan kewenangan pemerintah daerah. Materi yang menjadi kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dinilai tetap dapat dibahas serta disempurnakan.

Sedangkan ketentuan yang berpotensi terdampak langsung oleh lahirnya UU Ketenagakerjaan baru dapat disesuaikan kembali setelah regulasi nasional tersebut ditetapkan.

Tenaga Kerja Lokal Harus Memiliki Mekanisme yang Jelas

Selain mendorong keberlanjutan pembahasan Raperda, Gerindra juga memberikan perhatian terhadap persoalan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Sukabumi.

Fraksi Gerindra menilai keberpihakan terhadap masyarakat lokal tidak boleh berhenti sebatas menjadi slogan dalam regulasi. Harus terdapat mekanisme operasional yang jelas agar masyarakat Kabupaten Sukabumi benar-benar memiliki akses dan kesempatan yang memadai untuk memperoleh pekerjaan.

Menurut Gerindra, persoalan tenaga kerja lokal menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan daerah.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja juga harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha bagi investor dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Peran Strategis Desa di Peringatan Hardesnas 2026

Pemerintah daerah didorong mengambil posisi sebagai fasilitator sekaligus mediator yang adil agar hubungan antara pekerja dan dunia usaha dapat berjalan secara sehat, harmonis, dan saling memberikan kepastian.

Raperda Diminta Tetap Transparan dan Adaptif

Gerindra berharap pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan dengan mengedepankan prinsip transparansi, komprehensif, dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.

Ketika nantinya regulasi ketenagakerjaan baru di tingkat nasional telah ditetapkan, materi dalam Perda dapat kembali diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Gerindra, keberhasilan Perda nantinya tidak cukup hanya dilihat dari proses pembahasan hingga pengesahan. Ukuran yang lebih penting adalah dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses kerja bagi masyarakat lokal, memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja, sekaligus menghadirkan kepastian bagi investor dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tidak hanya menjadi proses administratif pembentukan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons persoalan ketenagakerjaan secara nyata.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru