Beranda / Kriminal / Kades Karangmekar Jadi Tersangka, Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Tipu Gelap Proyek Desa Rp65 Juta

Kades Karangmekar Jadi Tersangka, Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Tipu Gelap Proyek Desa Rp65 Juta

CORONGSUKABUMI.com – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di Kecamatan Cimanggu memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Karangmekar berinisial SH (45) sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi atas laporan seorang warga Kecamatan Ciracap berinisial SP (42) yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula pada awal 2023 ketika korban mendapat tawaran untuk mengerjakan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Baca Juga :  Video: Ancaman Mati! Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba dan OKT

Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan korban dengan SH. Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan bahwa proyek yang ditawarkan benar-benar ada dan akan segera dilaksanakan.

Berbekal keyakinan tersebut, korban mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Selain pekerjaan fisik, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap melalui transfer rekening dan pembayaran tunai dengan total nilai mencapai sekitar Rp65 juta.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban disebut telah berulang kali melakukan penagihan, tetapi selalu mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum dicairkan.

Belakangan, hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan lebih dahulu.

Baca Juga :  Tolak RUU ODOL 2025, Ratusan Sopir Truk Sukabumi Gelar Aksi di Kantor Dishub

β€œKorban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Iptu Ilham, Jumat (29/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lokasi proyek, pengumpulan dokumen pendukung, hingga penyitaan sejumlah barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan pada 23 Mei 2026.

β€œProsedur penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan,” jelas Ilham.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang sebelumnya telah dikerjakan korban.

Baca Juga :  4 Orang Jadi Korban Pembacokan OTK di Cibadak Sukabumi, Diserang Saat Berkendara

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Meski sebagian dana disebut sempat dikembalikan secara bertahap, nilai tersebut belum menutupi keseluruhan kerugian yang dialami korban.

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran proyek maupun bentuk kerja sama lainnya, terutama yang tidak dilengkapi dokumen administrasi dan perjanjian yang jelas.

β€œKami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” tegas Ilham.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan proses hukum pada tahap selanjutnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polres Sukabumi Tetapkan Kades Karangmekar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru