Beranda / Daerah / Komisi I DPRD Sukabumi Desak Pemkab Tegas soal Kades Tamanjaya yang Terjerat Sabu

Komisi I DPRD Sukabumi Desak Pemkab Tegas soal Kades Tamanjaya yang Terjerat Sabu

CORONGSUKABUMI.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Utis Sutisna, mulai berdampak pada persoalan kepemimpinan di tingkat desa. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah tidak berlarut-larut dalam menyikapi kasus tersebut dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dalam audiensi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta BNNK Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Menurut Andri, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi proses hukum pidana. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak kasus terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Ia menyebut, informasi mengenai penangkapan kepala desa tersebut sudah diketahui mayoritas warga Tamanjaya. Dari aspirasi yang dihimpun di lapangan, lebih dari 90 persen masyarakat disebut telah mengetahui perkara tersebut dan mayoritas tidak mendukung tindakan penyalahgunaan narkotika.

β€œSebetulnya bicara aspirasi warga masyarakat tadi udah disampaikan bahwa informasi atau kasus ini sudah diketahui lebih dari 90 persen warga setempat. Tentu pro kontra di bawah ada, tapi mayoritas lebih ke kontra ya, artinya tidak mendukung. Karena sama, sepakat yang hadir narkoba menjadi musuh bersama,” kata Andri.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Dialog Terbuka, DPRD Sukabumi Janji Evaluasi Kinerja

Bagi Komisi I, persoalannya kini bukan semata-mata menentukan apakah kepala desa tersebut akan menjalani proses hukum pidana ataupun mendapatkan rehabilitasi. Lebih dari itu, pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan langkah untuk mengatasi persoalan kepemimpinan Desa Tamanjaya agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial baru.

Andri menilai pemerintah daerah tidak semestinya hanya berpegang pada formalitas apabila nantinya unsur pelanggaran etika dan persyaratan sebagai kepala desa telah terpenuhi.

β€œTidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba. Dan tidak elok juga ketika hari ini hanya sebatas diberhentikan sementara ataupun prosesnya seperti apa,” tegasnya.

Ia menegaskan, standar seorang kepala desa tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, aspek moral, etika kepemimpinan, serta pemenuhan persyaratan jabatan juga harus menjadi pertimbangan.

β€œJangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” ujarnya.

Andri juga menanggapi pandangan yang menyebut kepala desa dapat ditempatkan sebagai korban dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, konteks tersebut harus dilihat secara berbeda ketika menyangkut pejabat publik yang memiliki tanggung jawab memimpin masyarakat.

β€œBicara hari ini ada pengguna, ada pengedar, ataupun ada korban. Bicara konteks korban sebetulnya kita harus bisa memisahkan. Kepala desa bukan anak kecil yang bisa diintimidasi untuk menggunakan narkoba, dipaksa. Bicara hari ini dia menggunakan dengan sadar diri, tentunya tidak ada unsur paksaan dari mana pun ataupun dari siapa pun,” katanya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Digitalisasi Pajak dan Soroti Kemandirian Fiskal Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Pemkab Masih Tunggu Kepastian Hukum

Berbeda dengan sikap Komisi I yang mendorong ketegasan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPMD memilih mengambil langkah hati-hati. Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, mengatakan pemerintah daerah tetap harus berpegang pada kepastian hukum sebelum menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemberhentian secara permanen.

Samsul menjelaskan, Pemkab Sukabumi membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menerangkan status dan keterlibatan kepala desa tersebut dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, informasi mengenai penangkapan, termasuk rekaman video, belum cukup menjadi dasar yuridis untuk mengambil keputusan administratif terkait jabatan kepala desa.

β€œKami memonitor perkembangan narkoba oknum kepala desa tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Walaupun secara realitas ditangkap, secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Samsul.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satu ketentuannya menyangkut kepala desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala desa.

Samsul menyinggung PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017. Dalam persyaratan kepala desa, terdapat ketentuan mengenai bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Dewan Erpa Tekankan Pentingnya Akses Pendidikan Hingga Pelosok Sukabumi di Momen Hardiknas

Namun, pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian status hukum secara formal untuk menjadikan ketentuan tersebut sebagai dasar dalam mengambil tindakan administratif.

β€œHarus ada surat termasuk narkoba. Dasar video belum membuktikan, harus ada surat,” jelasnya.

Rehabilitasi Tak Serta-Merta Menghapus Persoalan Administratif

Mengenai kemungkinan kepala desa menjalani rehabilitasi, Samsul mengatakan langkah tersebut juga tidak serta-merta menghilangkan persoalan administratif apabila nantinya terdapat dokumen resmi yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkotika.

β€œKalau di-rehab berarti memakai narkoba, ada surat bahwa ada betul menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Sementara itu, BPD Desa Tamanjaya mengaku berada dalam posisi dilematis dalam menyikapi kasus yang menyeret kepala desa mereka. Di satu sisi, lembaga desa tersebut ingin mengambil langkah untuk merespons keresahan masyarakat. Namun di sisi lain, BPD tidak ingin mengambil keputusan tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk sementara, kondisi masyarakat Desa Tamanjaya disebut masih kondusif. Kendati demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, termasuk apakah kepala desa harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

β€œSebetulnya kaget ketika kepala desa tersangkut penyalahgunaan narkoba. BPD ingin berbuat sesuatu menyikapi kepala desa,” ujarnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Soal Kades Tamanjaya Terjerat Sabu, Komisi I DPRD Sukabumi Minta Pemkab Tegas dan Jangan Toleransi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru