CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas memasak dalam skala besar di ratusan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi membuat aspek keselamatan bangunan ikut menjadi perhatian. DPRD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memastikan bangunan yang digunakan memiliki legalitas dan kelaikan fungsi.
Dorongan tersebut terutama ditujukan untuk melindungi para relawan dan pekerja yang setiap hari beraktivitas di dapur SPPG.
Pengelola SPPG di Kabupaten Sukabumi diimbau segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi teknis di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
βAlhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,β kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Menurut Andri, PBG dan SLF tidak seharusnya dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap administrasi. Legalitas tersebut berkaitan dengan memastikan kondisi bangunan aman dan layak digunakan untuk kegiatan pengolahan makanan dalam jumlah besar.
βDPRD ataupun Komisi 1 concern dalam hal ini,kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya, sebagai menjalankan (program MBG) untuk pengolahan masak dan lain-lain,β ujarnya.
βMereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,β tambahnya.
Saat ini, terdapat sekitar 402 titik SPPG di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar 370 dapur tercatat sudah aktif beroperasi.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh pengelola memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi ketentuan perizinan. Batas waktu yang diberikan yakni hingga 31 Desember 2026.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh SPPG, termasuk dapur yang menggunakan bangunan di atas lahan sewa.
Andri menilai status kepemilikan lahan maupun bangunan tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan bangunan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kelaikan fungsi.
βTerlepas itu statusnya bangunan sewa atau milik sendiri, selama gedung itu difungsikan untuk aktivitas pelayanan gizi, kewajiban perizinannya tetap melekat demi keamanan bersama,β tegas legislator asal Dapil 6 tersebut.
Perizinan SPPG Bakal Dikawal Tim Gabungan
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti proses pengurusan perizinan agar tidak menjadi kendala bagi pengelola SPPG.
Komisi I mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Tim tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi sehingga proses pengurusan dokumen tidak membuat pengelola harus berulang kali mendatangi sejumlah instansi.
βKami minta dibentuk tim gabungan dari OPD teknis agar pengelola SPPG tidak pusing berputar-putar antar-dinas. Ada wadah terpadu sehingga koordinasi lintas sektor langsung terbangun,β jelas Andri.
Sementara itu, progres pengurusan perizinan di sejumlah wilayah mulai menunjukkan perkembangan. Di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, misalnya, proses pengurusan izin disebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen setelah Surat Edaran Bupati diterbitkan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan terhadap proses tersebut akan terus dilakukan.










