Beranda / Parlemen / Konflik Nelayan Mereda, Anggota DPRD Sukabumi Dukung Larangan Total Jaring Tanam

Konflik Nelayan Mereda, Anggota DPRD Sukabumi Dukung Larangan Total Jaring Tanam

CORONGSUKABUMI.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mendukung penuh keputusan pelarangan total penggunaan alat tangkap jaring tanam di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah konflik antarnelayan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.

Dukungan itu disampaikan menyusul tercapainya kesepakatan damai antara kelompok nelayan jaring tanam dan nelayan jaring obor dalam musyawarah yang difasilitasi di Pos TNI AL Ujunggenteng pada Jumat (3/7/2026).

Melalui pertemuan yang melibatkan berbagai unsur tersebut, seluruh pihak sepakat menghentikan penggunaan jaring tanam di wilayah perairan hukum Ujunggenteng. Kesepakatan itu ditempuh sebagai upaya menjaga keamanan, menciptakan kepastian ruang tangkap, serta menghindari konflik serupa di masa mendatang.

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan larangan penggunaan jaring tanam berlaku bagi seluruh nelayan, baik nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon).

Baca Juga :  Insiden Maut di Cibadak Sukabumi, Perempuan Meninggal Dunia Usai Terlindas Truk

“Kesepakatan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik antarnelayan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam diminta beralih kembali menggunakan jaring obor agar sistem penangkapan ikan di wilayah Ujunggenteng menjadi seragam.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, forum juga menyepakati pemberian sanksi berupa penarikan paksa jaring ke darat bagi pelanggar. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan damai itu ditandatangani oleh Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, perwakilan nelayan dari kedua kelompok, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Danpos TNI AU Atang Sendjaja, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Kepala Desa Ujunggenteng, serta disaksikan aparat TNI-Polri.

Baca Juga :  Disperkim Sukabumi Selesaikan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Ciemas, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, mengapresiasi sikap seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Alhamdulillah seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik demi menjaga keamanan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Dadang Hermawan menilai konflik yang terjadi selama ini dipicu oleh pelanggaran ruang tangkap yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan lokal yang selama ini berlaku, pemasangan jaring tanam hanya diperbolehkan hingga batas kedalaman sekitar sembilan depa atau sekitar 13 meter. Namun dalam praktiknya, sebagian pengguna memasang jaring hingga kedalaman sekitar 25 depa sehingga memasuki wilayah tangkap nelayan lain.

Kondisi itu, kata Dadang, memicu gesekan dengan nelayan pengguna jaring obor, jaring rampus, nelayan pancing, hingga pencari benih bening lobster (BBL).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 6 Mei 2026, Pagi hingga Siang Berawan

Selain menimbulkan konflik sosial, ia juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jaring tanam. Menurutnya, banyak jaring yang ditinggalkan di dasar laut setelah tidak lagi digunakan sehingga berubah menjadi ghost net yang berpotensi merusak terumbu karang dan mengganggu habitat biota laut.

“Potensi perikanan dan lobster di Ujunggenteng sangat besar. Karena itu, kawasan ini harus dijaga. Secara pribadi saya mendukung penggunaan jaring tanam ditutup total agar konflik tidak terulang dan ekosistem laut tetap lestari,” tegas Dadang Hermawan.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai seluruh pihak dapat dijalankan secara konsisten sehingga aktivitas penangkapan ikan di perairan Ujunggenteng berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru