Beranda / Daerah / Pabrik Garam Milik WNA Korea di Sukabumi Disetop, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Usaha Tanpa Izin

Pabrik Garam Milik WNA Korea di Sukabumi Disetop, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Usaha Tanpa Izin

Traktir Kopi

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik pengolahan garam milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok. Penghentian dilakukan karena pabrik tersebut belum mengantongi izin usaha resmi.

Pabrik garam yang dibangun oleh Mr. Kim, WNA asal Korea Selatan, berlokasi di Kampung Gunung Geulis dan diketahui masih dalam tahap konstruksi. Meski belum beroperasi, kegiatan dihentikan karena belum ada kejelasan perizinan, termasuk kepemilikan lahan yang ternyata milik warga lokal bernama Teteng.

Baca Juga :  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

β€œKami minta semua kegiatan dihentikan dulu sampai izin resmi keluar. Lahan itu pun bukan milik Mr. Kim, melainkan milik warga lokal bernama Pepeng, dan status perizinan masih belum jelas,” tegas Cecep Supriadi, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Tim Awal MDMC Hadir di Cisolok, Persiapkan Bantuan Bagi Korban Bencana

Cecep menekankan bahwa penghentian ini bukan untuk menghalangi investasi asing, tetapi untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban wilayah.

β€œKami tetap mendukung investasi, termasuk dari asing, asalkan semua regulasi ditaati. Ketertiban wilayah adalah prioritas,” tambahnya.

Baca Juga :  Video: SDN Kiarajangkung Dibangun, Dorong Terwujudnya Sekolah Nyaman di Jampangkulon Sukabumi

Selain perizinan, keberadaan Mr. Kim juga menjadi perhatian pihak imigrasi. Ia dijadwalkan untuk kembali ke Korea Selatan pada 15 Juli 2025 guna menyelesaikan administrasi kewarganegaraan.

“Sesuai aturan keimigrasian, dia harus keluar dari Indonesia paling lambat 16 Juli. Jadi, sambil menunggu kejelasan statusnya, proses perizinan kami tunda dulu,” ujar Cecep.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru