Beranda / Daerah / Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Paripurna Ke-3 Tetapkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rapat Paripurna ke-3 resmi membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 September 2024.

Tim yang keanggotaannya berasal dari usulan ketujuh fraksi tersebut akan menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Keamanan

Ketua DPRD Sementara, Ferry Supryadi, mengungkapkan bahwa Paripurna kali ini membahas dua agenda rapat.

β€œParipurna ini pengumuman dan penetapan usulan fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan serta dihadiri oleh 40 orang. Tiga orang sakit, sisanya izin,” ungkap Ferry.

Baca Juga :  Menuju Revalidasi UNESCO, Tiga Aspek Strategis Jadi Fokus Utama CPUGGp Sukabumi

Baca juga:Β Paripurna Ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Adapun keanggotaan Tim Penyusun adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Golkar: H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
  2. Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi
  3. Fraksi PKB: Bayu Permana
  4. Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
  5. Fraksi PDI-P: Paoji, S.E.
  6. Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP
  7. Fraksi PPP: H. Andri Hidayana
Baca Juga :  Reses DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Sidang I 2026 Digelar 4–6 Februari, Ini Jadwal Lengkapnya
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!