Site icon Corong Sukabumi

Pemkab Sukabumi Ajukan Perubahan APBD 2026, Belanja Wajib hingga Program Strategis Jadi Prioritas

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Arah kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi pada sisa tahun 2026 mulai disesuaikan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar.

Dalam penyampaiannya, Andreas mengatakan perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan capaian kinerja APBD selama Semester I Tahun Anggaran 2026.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan anggaran, terutama dalam memastikan kebutuhan belanja wajib dan program prioritas tetap dapat berjalan.

โ€œPerubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,โ€ ujarnya.

Menurut Andreas, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian nominal dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diperlukan agar pengelolaan fiskal daerah dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan pembangunan selama tahun anggaran berjalan.

โ€œPenyesuaian ini memastikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat tetap terpenuhi, sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan daerah,โ€ tambahnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berlangsung secara lancar dan efektif.

Dengan demikian, berbagai program yang telah menjadi prioritas pembangunan dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dapat segera direalisasikan.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD.

Selain agenda penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas sejumlah agenda lainnya.

Di antaranya pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.

Exit mobile version