Beranda / Kriminal / Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tegalbuleud Sukabumi, Ratusan Liter Diamankan

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tegalbuleud Sukabumi, Ratusan Liter Diamankan

CORONGSUKABUMI.com – Upaya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM jenis pertalite di Kecamatan Tegalbuleud.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Sukabumi Tegaskan Dukungan Pengamanan Nataru lewat Operasi Lilin Lodaya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan, informasi itu menyebut adanya seseorang yang membeli BBM pertalite menggunakan wadah tidak semestinya.

β€œAnggota Unit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud dan menemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Petugas yang melakukan pemantauan kemudian menghentikan kendaraan Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen atau legalitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  2 Warga Meninggal di Hari Lebaran, Sukabumi Berduka dalam Sehari

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter.

β€œKarena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hartono.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya, STNK kendaraan, serta puluhan galon dan jerigen berisi pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Cara SPBU di Sukabumi Ini Curangi Takaran BBM, Pengelola Jadi Tersangka

Hartono menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tegalbuleud

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!