Site icon Corong Sukabumi

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosa Gadis ABG di Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang gadis berusia 16 tahun harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh empat orang laki-laki, usai dicekoki minuman keras hingga tak berdaya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tegalbuleud dan baru terungkap setelah korban menerima kiriman video kejadian yang dikirim secara anonim melalui aplikasi pesan instan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kami telah mengamankan empat terduga pelaku. Dua pelaku dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AR (16) dan W (15),” ujar Hartono kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Kronologi dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan ini bermula sekitar Desember 2025. Salah satu pelaku anak, AR, yang memiliki kedekatan dengan korban, menjemput korban dengan modus mengajak melihat matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.

Namun, AR justru membawa korban ke rumah tersangka YS, di mana pelaku lainnya sudah berkumpul.

“Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman keras. Akibatnya korban merasa pusing dan tidak berdaya,” jelas Hartono.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dibawa ke area dapur. Di sanalah para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejat tersebut.

Terungkap Lewat Pesan Video

Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban secara tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video singkat saat kejadian memilukan itu berlangsung. Pesan video tersebut dikirim menggunakan fitur “sekali lihat” (view once).

“Korban akhirnya mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perkosaan, serta pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

“Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut,” tegas Hartono.

Sumber Jubirtvnews.com: Gadis ABG di Sukabumi Diperkosa 4 Orang Usai Dicecoki Miras, Pelaku Ditangkap

Exit mobile version