Beranda / Daerah / Rapimpurcam KNPI Palabuhanratu Tetapkan Syarat Calon dan Jadwal Muscam

Rapimpurcam KNPI Palabuhanratu Tetapkan Syarat Calon dan Jadwal Muscam

CORONGSUKABUMI.com – Rapat Pimpinan Paripurna Kecamatan (Rapimpurcam) KNPI Palabuhanratu menetapkan sejumlah keputusan penting sebagai pedoman pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Palabuhanratu 2026. Mulai dari penetapan jumlah hak suara, persyaratan bakal calon ketua, hingga jadwal tahapan pemilihan disepakati dalam forum yang digelar di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (11/7/2026).

Rapimpurcam yang dihadiri pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kecamatan Palabuhanratu berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah peserta.

Ketua Steering Committee (SC) Muscam KNPI Palabuhanratu, M. Fadil, mengatakan panitia hanya menjalankan fungsi fasilitator selama persidangan berlangsung, sedangkan seluruh keputusan merupakan hasil kesepakatan para peserta.

“Kami dari kepanitiaan, khususnya saya sebagai Ketua SC, hanya memfasilitasi kegiatan ini. Seluruh keputusan disepakati oleh para Ketua OKP yang hadir,” ujar Fadil.

Baca Juga :  Program Kesehatan Gratis Anak di Sukabumi Disambut Baik Dewan Rika: Harus Merata hingga Pelosok!

Berdasarkan hasil verifikasi panitia, sebanyak 63 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda ditetapkan sebagai peserta penuh yang memiliki hak memilih dan dipilih dalam Muscam. Selain peserta penuh, forum juga diikuti peserta peninjau dan undangan.

Panitia juga menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan pada delapan organisasi. Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi, lima organisasi tingkat nasional akhirnya ditetapkan sebagai peserta penuh.

Dengan hasil tersebut, Rapimpurcam menetapkan total 66 hak suara dalam Muscam KNPI Palabuhanratu 2026. Jumlah itu terdiri atas 63 suara dari OKP peserta penuh, satu suara Majelis Pemuda Indonesia (MPI), satu suara DPK KNPI Palabuhanratu, dan satu suara DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Udang Berserakan Ketika Truk Hino Terguling di Tanjakan Baeud Sukabumi

Forum turut menyepakati penyesuaian batas usia bakal calon Ketua DPK KNPI Palabuhanratu. Melalui ketentuan dalam Peraturan Organisasi (PO) yang mengakomodasi kearifan lokal, batas usia maksimal yang semula 30 tahun 11 bulan 29 hari disepakati menjadi 35 tahun.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kepengurusan OKP di Palabuhanratu, di mana sebagian besar pimpinan organisasi aktif telah berusia di atas 30 tahun sehingga dinilai lebih sesuai untuk menjaga proses regenerasi dan kesinambungan organisasi.

Selain itu, Rapimpurcam juga menetapkan persyaratan bakal calon Ketua DPK KNPI Palabuhanratu. Calon diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Kecamatan Palabuhanratu yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan surat keterangan bebas narkoba, serta memperoleh dukungan sedikitnya 20 persen dari peserta penuh atau minimal 13 rekomendasi OKP.

Baca Juga :  Progres Tembus 71,95 Persen, Tol Bocimi Seksi 3 Diproyeksikan Fungsional Terbatas saat Arus Mudik Lebaran 2026

Panitia juga menetapkan tahapan pelaksanaan Muscam. Pendaftaran bakal calon ketua akan dibuka pada 15 hingga 18 Juli 2026 di Sekretariat Panitia yang berlokasi di Gedung Kecamatan Palabuhanratu. Sementara pelaksanaan Muscam dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli 2026 di Aula Gedung Kodim Palabuhanratu.

Panitia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan Ketua DPK KNPI Palabuhanratu yang mampu menjadi pemersatu organisasi kepemudaan sekaligus mendorong kemajuan pemuda di Kecamatan Palabuhanratu.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Hasil Rapimpurcam KNPI Palabuhanratu: Tetapkan Syarat Calon hingga Jadwal Pemilihan

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru