Beranda / Kriminal / Sabu Disamarkan dalam Potongan Kabel, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Modus Baru Pengedar

Sabu Disamarkan dalam Potongan Kabel, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Modus Baru Pengedar

CORONGSUKABUMI.com – Upaya penyelundupan narkotika dengan cara tak biasa berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial RGR (29) ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu yang disamarkan di dalam potongan kabel listrik.

Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Tipe A Baros saat petugas melakukan patroli dan pengamatan terhadap aktivitas mencurigakan. RGR diduga tengah menjalankan metode transaksi sistem “tempel” ketika tim buser langsung melakukan penyergapan di jalur depan terminal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam sedotan plastik dan dimasukkan ke dalam potongan kabel listrik. Barang haram tersebut disimpan dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 29 Desember 2025, Hujan Berpotensi Terjadi Sejak Siang Hari di Sejumlah Wilayah

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Lembursitu.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu siap edar serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut sebelum diedarkan. Total sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.

Baca Juga :  Lubang Besar Muncul di Kawasan Wisata Karanghawu Cisolok, Ini Respons Dispar Sukabumi

“Saat tersangka sedang menempel, kami lakukan penangkapan di jalur depan Terminal Baros,” ujar AKP Tenda Sukendar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RGR mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyatakan identitas pengendali sudah diketahui dan saat ini dalam proses pengejaran.

Baca Juga :  Ini Menu MBG yang Diduga Sebabkan 32 Pelajar SMK di Palabuhanratu Keracunan

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kini, RGR mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sumber Jubirtvnews.com: Modus Baru Peredaran Sabu Terbongkar, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Paket dalam Kabel

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!