Beranda / Daerah / Sempat Diperdebatkan, Batas Usia Calon Ketua KNPI Palabuhanratu Tetap Maksimal 35 Tahun

Sempat Diperdebatkan, Batas Usia Calon Ketua KNPI Palabuhanratu Tetap Maksimal 35 Tahun

CORONGSUKABUMI.com – Rapat Pimpinan Paripurna Kecamatan (Rapimpurcam) KNPI Palabuhanratu menetapkan batas usia maksimal bakal calon Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Palabuhanratu menjadi 35 tahun. Keputusan yang diambil dalam forum pada Sabtu (11/7/2026) itu sempat memicu perdebatan di kalangan peserta sebelum akhirnya disepakati sebagai aturan yang akan digunakan dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Palabuhanratu.

Pembahasan mengenai batas usia menjadi salah satu agenda yang paling menyita perhatian peserta. Sejumlah perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menyampaikan pandangan berbeda sebelum forum menetapkan keputusan berdasarkan suara mayoritas.

Perwakilan GM FKPPI, Dani Ambarin, menjadi salah satu peserta yang menyampaikan keberatan terhadap ketentuan tersebut. Menurutnya, pembatasan usia maksimal 35 tahun tidak sejalan dengan ketentuan yang selama ini diterapkan di lingkungan KNPI.

“Kalau mengacu pada KNPI sebelumnya, batas usia itu 40 tahun dan Peraturan Organisasinya juga jelas. Hari ini justru dibatasi menjadi 35 tahun. Menurut saya ini tidak elegan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus Baru Resmi Dilantik, Wabup Sukabumi Dorong KNPI Perkuat Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Dani menilai, kondisi kepengurusan OKP di Palabuhanratu saat ini juga perlu menjadi pertimbangan karena sebagian besar ketua organisasi telah berusia di atas 35 tahun.

“Saya tadi mempertanyakan kenapa harus terpaku pada usia 35 tahun. Kalau kita cek seluruh ketua OKP peserta KNPI hari ini, rata-rata usianya sudah lebih dari 35 tahun, bahkan banyak yang sudah 40 tahun,” katanya.

Meski menyampaikan penolakan dalam forum, Dani mengaku tetap menerima hasil keputusan yang telah disepakati peserta.

“Karena keputusan sudah diketuk palu, kami mengembalikannya kepada mekanisme panitia. Dengan berat hati, tetapi secara sukarela kami menerima keputusan forum hari ini,” ungkapnya.

Ia berharap dinamika yang terjadi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi ke depan.

“Harapan kami KNPI Palabuhanratu ke depan lebih baik dan manajemen organisasinya semakin tertata,” tambahnya.

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Palabuhanratu, Endi Riana Irwansyah. Menurutnya, pembahasan mengenai batas usia merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi karena aturan memberikan ruang penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga :  DPRD Minta PT BSM Hentikan Aktivitas Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi Sebelum Izin Lengkap

“Kalau dari kami, persoalan usia ini memang normatif. Di dalam aturan organisasi juga ada ruang penyesuaian sesuai kebutuhan wilayah. Jadi perbedaan pandangan itu sesuatu yang wajar,” ujarnya.

Endi menegaskan keputusan Rapimpurcam harus dihormati seluruh peserta karena merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kedua di tingkat kecamatan.

“Aturan 35 tahun ini diputuskan melalui Rapimpurcam sebagai forum tertinggi kedua di tingkat kecamatan. Maka keputusan forum wajib kita hormati,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh elemen kepemudaan mengakhiri perdebatan dan fokus mempersiapkan Muscam yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli 2026.

“Setuju atau tidak setuju adalah dinamika organisasi. Yang penting sekarang bagaimana Muscam nanti berjalan baik, proses pencalonan berlangsung sehat, dan para calon bertanding dengan strategi masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga :  Rapimpurcam KNPI Palabuhanratu Tetapkan Syarat Calon dan Jadwal Muscam

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Muscam KNPI Palabuhanratu, M. Fadil, memastikan seluruh proses pengambilan keputusan telah berjalan sesuai tata tertib persidangan.

“Semua peserta sah menyampaikan pendapatnya. Dalam tata tertib sudah jelas, apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara mayoritas,” jelasnya.

Menurut Fadil, pembahasan tidak sampai dilakukan pemungutan suara secara formal karena mayoritas peserta forum telah menyatakan dukungannya terhadap batas usia maksimal 35 tahun.

“Tadi tidak sampai dilakukan voting resmi karena suara mayoritas forum sudah sangat jelas menghendaki batas usia maksimal 35 tahun. Akhirnya disepakati secara guyub dan keputusan itu sah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan disahkannya ketentuan tersebut, seluruh tahapan Muscam KNPI Palabuhanratu, termasuk proses pendaftaran dan penetapan bakal calon ketua, akan mengacu pada hasil keputusan Rapimpurcam.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Batas Usia Calon Ketua KNPI Palabuhanratu Diperdebatkan, Rapimpurcam Tetap Sahkan Maksimal 35 Tahun

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru