Beranda / Daerah / Soroti Penonaktifan BPJS PBI, DPK KNPI Palabuhanratu Minta Kepastian Layanan Kesehatan

Soroti Penonaktifan BPJS PBI, DPK KNPI Palabuhanratu Minta Kepastian Layanan Kesehatan

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi kini dalam bayang-bayang ancaman. Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sorotan tajam ini muncul seiring rencana penonaktifan sekitar 210 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Sukabumi mulai 30 Oktober 2026. Kendati demikian, di lapangan, gelombang keluhan warga yang mendapati kartu BPJS PBI-nya sudah tidak aktif justru telah muncul sebelum tenggat waktu tersebut.

Wakil Ketua DPK KNPI Palabuhanratu, Nandi Dimas, menegaskan bahwa penataan data peserta tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan medis.

Baca Juga :  Penggunaan Kendaraan Listrik di Jabar Melonjak, Transaksi SPKLU Naik 407 Persen Saat Ramadan-Lebaran 2025

β€œPemerintah harus segera memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan justru tidak bisa berobat karena BPJS PBI-nya nonaktif. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban,” tegas Nandi, Jumat (9/10/2026).

Nandi juga menyoroti rumitnya birokrasi pengaktifan kembali kepesertaan. Warga dari wilayah pelosok seperti Palabuhanratu hingga Ujunggenteng harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan di Cikembang. Ironisnya, pengorbanan waktu dan biaya itu kerap terbuang sia-sia akibat kendala teknis sistem.

β€œBayangkan masyarakat yang datang dari Palabuhanratu, bahkan dari Ujunggenteng. Mereka sudah menempuh perjalanan jauh, tetapi terkadang tidak terlayani pada hari itu karena alasan server tidak bisa menginput data. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Simpenan Sukabumi, 4 Orang Dirawat

Kondisi makin menghimpit bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis mendesak. Ketika BPJS PBI nonaktif, sebagian warga terpaksa diarahkan beralih ke jalur BPJS mandiri agar bisa langsung dirawat. Langkah ini memicu beban finansial baru karena warga dihadapkan pada tagihan denda yang nilainya mencapai lebih dari Rp700 ribu. Sementara jika ingin mengurus kembali PBI gratis, mereka harus menunggu proses minimal 14 hari.

β€œKalau masyarakat sedang menjalani perawatan, mereka tidak bisa begitu saja menunggu. Ketika kondisinya mendesak, mereka membutuhkan kepastian layanan saat itu juga. Jangan sampai warga terpaksa mengambil pilihan yang justru menambah beban keuangan karena tidak punya alternatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengurus Baru Resmi Dilantik, Wabup Sukabumi Dorong KNPI Perkuat Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Menyikapi polemik ini, KNPI Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membenahi mekanisme reaktivasi, menjamin keterbukaan informasi, serta memberikan diskresi atau penanganan khusus bagi warga yang sedang sakit agar tidak telantar.

β€œJangan hanya menonaktifkan atau meminta masyarakat mengurus ulang administrasi. Pemerintah harus memastikan warga yang memang berhak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan. Harus ada solusi yang jelas, cepat, dan tidak semakin membebani masyarakat,” tandas Nandi.

Sumber Jubirtvnews.com:Β DPK KNPI Palabuhanratu Soroti BPJS PBI Nonaktif, Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak Berobat

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru