Beranda / Parlemen / Sukabumi Hadapi Peluang Ekonomi Baru dari Jalan Tol, Penataan Tata Ruang Jadi Sorotan DPRD

Sukabumi Hadapi Peluang Ekonomi Baru dari Jalan Tol, Penataan Tata Ruang Jadi Sorotan DPRD

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Peningkatan konektivitas melalui pembangunan jalan tol dinilai membuka peluang bagi Kabupaten Sukabumi untuk mengembangkan investasi dan mengoptimalkan potensi wilayah. Namun, peluang tersebut perlu diimbangi kesiapan tata ruang dan kelembagaan pemerintah daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Persoalan itu menjadi salah satu sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menilai perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang muncul seiring meningkatnya aksesibilitas wilayah.

β€œKabupaten Sukabumi menjadi daerah yang strategis. Dengan adanya jalan tol masuk, tentunya kita harus mempersiapkan diri,” ujar Yudha.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Utama

Ia menjelaskan, keberadaan jalan tol tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan kawasan, investasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, kesiapan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang menjadi faktor penting agar perkembangan wilayah berjalan sesuai perencanaan.

Yudha turut menyoroti optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk persoalan hak guna usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir. Menurutnya, aspek pertanahan dan tata ruang perlu diperhatikan agar pemanfaatan lahan dapat mendukung kepentingan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan wilayah yang luas dan beragam potensi, Kabupaten Sukabumi dinilai membutuhkan pengelolaan tata ruang yang mampu menyelaraskan pemanfaatan lahan, peluang investasi, dan kepentingan masyarakat.

Atas dasar itu, penataan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang turut menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan SOTK. Dalam rancangan tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi diusulkan mengalami peningkatan klasifikasi dari tipe C menjadi tipe A.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 22 Juli 2026, Cerah Dominasi Sejumlah Wilayah

Meski demikian, Yudha mengingatkan bahwa perubahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada penambahan bidang atau peningkatan tipe kelembagaan. Penyesuaian tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan publik.

β€œTentunya kita sepakat agar hasilnya nanti, perda ini berguna untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, yang harus dimaksimalkan adalah pelayanan publik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas perubahan kelembagaan apabila tidak disertai peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

β€œUntuk apa ada perubahan-perubahan tersebut kalau pelayanan publiknya tidak ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan masyarakat?” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan serta pembagian bidang berdasarkan urusan yang ditangani.

Baca Juga :  Dampak Banjir dan Longsor di Sukabumi, Sejumlah Infrastruktur Rusak Parah

β€œAda beberapa wilayah kaitan bagian-bagian ini. Kalau tidak salah, ada dua bidang menjadi tiga bidang. Jadi dengan naiknya tipe, berarti ada penambahan bidang,” jelas Andreas.

Ia menyebutkan, rincian mengenai penyesuaian struktur dan pembagian bidang masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD. Pandangan umum fraksi akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun tanggapan resmi sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke tahap berikutnya.

Tahapan pembahasan tersebut dijadwalkan berlanjut pada Kamis (15/10/2026). Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan mendalami berbagai masukan yang disampaikan fraksi, termasuk terkait penataan kelembagaan dan kebutuhan pelayanan publik.

Melalui pembahasan perubahan SOTK ini, DPRD berharap penataan perangkat daerah tidak sekadar menghasilkan perubahan struktur birokrasi, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi wilayah, mempersiapkan dampak pembangunan jalan tol, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru