CORONGSUKABUMI.com โ Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi menilai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pandangan fraksinya, Gerindra juga mengungkap tiga persoalan utama yang masih dihadapi perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Pandangan Fraksi Gerindra tersebut disampaikan Hera Iskandar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (28/7/2026).
Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra menegaskan perubahan status badan hukum tidak boleh hanya sebatas pergantian nama atau penyesuaian administrasi. Transformasi tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, inovatif, efisien, dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
โAir merupakan hak dasar masyarakat sekaligus cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,โ tegas Hera.
Fraksi Gerindra mengidentifikasi tiga persoalan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi. Pertama, rendahnya tingkat pengembalian investasi (Return on Investment/ROI) atas penyertaan modal pemerintah daerah yang belum sebanding dengan kontribusi dividen terhadap PAD.
Kedua, tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang diperkirakan masih berada di atas 30 persen. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan pemborosan teknis, tetapi juga mengurangi potensi pendapatan perusahaan serta berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan ketiga adalah belum meratanya layanan air bersih, khususnya di wilayah Sukabumi bagian selatan dan daerah terpencil yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses, terutama pada musim kemarau.
Sebagai solusi, Fraksi Gerindra mendorong Perseroda mengembangkan sumber pendapatan baru melalui diversifikasi usaha. Beberapa sektor yang diusulkan meliputi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pengelolaan air limbah domestik, layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu, hingga penyediaan air baku regional.
Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan teknologi digital seperti sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) untuk menekan tingkat kehilangan air secara bertahap hingga di bawah 18 persen dalam kurun waktu tiga tahun.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar Perseroda menetapkan kebijakan pembagian laba yang mewajibkan penyetoran minimal 45 persen laba bersih setelah pajak sebagai dividen kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat PAD. Sisanya, sebanyak 40 persen diusulkan menjadi laba ditahan untuk reinvestasi dan pengembangan usaha, 10 persen sebagai cadangan perusahaan, serta 5 persen dialokasikan untuk tantiem, bonus, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Di sisi lain, Gerindra menegaskan perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh dijadikan dasar untuk menaikkan tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perusahaan juga diminta mengalokasikan sebagian laba untuk mendukung konservasi sumber daya air melalui reboisasi kawasan hulu, perlindungan mata air, pembangunan sumur resapan, serta memperluas pelayanan air bersih hingga menjangkau wilayah selatan dan kawasan rawan kekeringan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, fraksi berharap seluruh rekomendasi strategis yang disampaikan dapat diakomodasi dalam penyempurnaan regulasi agar Perseroda mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan dan PAD Kabupaten Sukabumi.

