Site icon Corong Sukabumi

Usai Rumahnya Digeruduk Warga, Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan di Sukabumi Berhasil Ditangkap

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil mengamankan AC (47), seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, setelah beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Sukabumi. Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan kerumunan warga di rumah terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

โ€œDari penelusuran tersebut, kami mendapatkan beberapa informasi serta pihak-pihak terkait yang kami lakukan klarifikasi. Hasilnya, kami dapat menemui korban hingga menerima laporan polisi resmi untuk ditindaklanjuti,โ€ ujar Dudi, Senin (3/8/2026).

Berbekal keterangan korban, saksi, serta bukti awal yang diperoleh selama penyelidikan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AC yang diketahui telah meninggalkan wilayah Sukabumi.

Keberadaan terduga pelaku akhirnya terlacak di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten, dan langsung diamankan oleh petugas.

โ€œAdapun pelaku yang kita amankan berinisial AC (47). Kami mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu kemarin,โ€ terang Dudi.

Penyidik masih mendalami alasan keberadaan AC di Banten, termasuk kemungkinan bahwa yang bersangkutan sengaja meninggalkan Sukabumi setelah kasus yang menyeret namanya ramai diperbincangkan di media sosial.

โ€œPelaku mengetahui kejadian terkait viralnya video tersebut. Namun, kami masih menduga pelaku sengaja bersembunyi di lokasi tersebut setelah videonya viral di media sosial,โ€ tambahnya.

Setelah diamankan, AC menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AC dengan pasal-pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaiannya.

โ€œTerhadap pelaku kita sangkakan Pasal 473 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 417, dan/atau Pasal 414 Ayat 1 huruf b UU No. 1 Tahun 2023,โ€ urai Dudi.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Sempat Hilang Usai Rumahnya Digeruduk, Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan di Sukabumi Akhirnya Ditangkap

Exit mobile version