CORONG SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri.
“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya, seluruh denda dan tunggakan akan dihapus,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Semula, program ini dijadwalkan mulai 11 April 2025, namun Dedi mempercepat pelaksanaannya agar warga dapat menikmati mudik dan Lebaran tanpa kendala administrasi kendaraan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau bank, nanti Lebaran kepakai. Setelah Lebaran, duitnya habis buat bayar pajak kendaraan. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.
Warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini cukup melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut tanpa perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” terangnya kemudian tersenyum.***