Demo Mahasiswa di Kota Sukabumi Berlangsung Hingga Malam, Ini 11 Tuntutan yang Disuarakan

Demo mahasiswa di Kota Sukabumi pada 1 September 2025 berlangsung hingga malam hari. Ribuan massa menyuarakan 11 tuntutan, mulai dari pencopotan Kapolri hingga pencabutan Perwali kontroversial

Massa demo mahasiswa 1 September 2025 di Kota Sukabumi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Gerakan Amarah Rakyat Kota Sukabumi” pada Senin, 1 September 2025.

Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam di sejumlah titik pusat pemerintahan itu berakhir di Tugu Adipura dan sempat diwarnai kericuhan.

Massa aksi memulai long march dari Lapang Merdeka, kemudian bergerak ke Mapolres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, Gedung DPRD Kota Sukabumi, dan berakhir di Tugu Adipura. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan atas situasi politik dan sosial terkini, serta menuntut berbagai perubahan struktural di tingkat nasional maupun lokal.

Para mahasiswa menyampaikan 11 tuntutan utama, yang merujuk pada konstitusi dan undang-undang sebagai dasar yuridis. Berikut poin-poin tuntutan lengkapnya:

1. Tanggung Jawab DPR RI: Menuntut DPR RI bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga :  Tragedi di Rinjani, Pemerintah Siap Evaluasi Total SOP Pendakian Gunung

2. Pencopotan Kapolri: Menuntut pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi, merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002.

3. Tanggung Jawab Kepala Pemerintahan: Menuntut kepala pemerintahan mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

4. Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan: Menuntut Polri bertanggung jawab atas tewasnya Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat, berdasarkan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

5. Investigasi Tragedi 28 Agustus: Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025, sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Bikin Terobosan, Hasto Akan Gabungkan AI dan Hukum dalam Nota Pembelaan

6. Reformasi Struktural Polri: Menuntut reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat, merujuk pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002.

7. Jaminan Keamanan Demonstrasi: Menuntut Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).

8. Evaluasi Moral Wali Kota: Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang dianggap tidak menunjukkan empati, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

9. Cabut Perwali Kontroversial: Menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, No. 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan No. 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Imbau Warga Jaga Kondusivitas Saat Sampaikan Aspirasi

10. Pengesahan RUU Perampasan Aset: Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.

11. Percepatan RUU Transportasi Online: Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!