DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Sukabumi bahas pertanggungjawaban APBD 2024 dan bentuk Badan Anggaran

CORONG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Fraksi PKS Usulkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Diambil dari SILPA, Bukan APBD Murni

Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Fraksi DPRD

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui penguatan sektor-sektor strategis dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari BPK RI, ia menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti setiap temuan sebagai bagian dari proses evaluasi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke-12 DPRD Sukabumi: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

“Anggaran harus mendukung program prioritas RPJMD, menghindari belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi,” tegas Bupati.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa penunjukan Badan Anggaran DPRD sebagai tim pembahas Raperda merupakan amanat dari Pasal 15 dan 19 PP Nomor 1 Tahun 2018 serta Pasal 17 dan 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2025, DPRD menyepakati bahwa pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Hal ini menandai dimulainya tahap evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!