CORONG SUKABUMI – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengungkapkan bahwa isu dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memengaruhi kebijakan yang diambil selama masa jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Jokowi melaporkan lima oknum terkait tuduhan pemalsuan ijazah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Mahfud MD menekankan bahwa meskipun proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah dapat berjalan, hal tersebut tidak akan berdampak pada ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, jika pemalsuan terbukti, proses pidana tetap berjalan, tetapi tidak akan menggugurkan keputusan atau kebijakan yang telah ditandatangani Jokowi.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Jokowi asli atau tidak, itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” jelas Mahfud.
Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum tata negara, setiap kebijakan yang sah harus dijamin kepastian hukumnya, tanpa dipengaruhi oleh masalah pribadi seperti ijazah.
Mahfud lebih lanjut mengingatkan bahwa jika ijazah Jokowi memang terbukti palsu, namun keputusan-keputusan yang diambil selama masa jabatannya dianggap batal, maka bisa menimbulkan kekacauan hukum yang sangat luas, mulai dari pengangkatan menteri hingga perjanjian internasional yang telah dibuat.
Menurutnya, stabilitas hukum di Indonesia harus tetap dijaga, meskipun isu pribadi terkait Presiden muncul ke publik.***