Eks Pekerja Sritex Belum Terima THR, Pemerintah Janji Akan Mengupayakan

Mantan pekerja Sritex masih menanti kepastian pencairan THR yang belum dibayarkan pasca PHK massal. | instagram.com/sritexindonesia

CORONG SUKABUMI – Pasca perayaan Idulfitri, ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bergulat dengan ketidakpastian pencairan tunjangan hari raya (THR).

Hingga kini, hak mereka belum juga dibayarkan, memperburuk kondisi ekonomi para eks karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan permanen perusahaan tekstil tersebut pada Maret 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau Noel menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan pemenuhan hak para pekerja.

“Mereka sudah dapat JHT (jaminan hari tua), nanti ada JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), dan kita harap THR bisa segera dibayarkan,” ujar Noel pada Selasa, 2 April 2025.

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Pimpin Rapat Strategis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Meski begitu, Noel mengaku belum menerima laporan terbaru terkait status pencairan THR.

“Soal THR yang belum dibayar, saya belum tahu, belum cek. Tapi dengan adanya JHT dan JKP, hak mereka sebagian sudah terpenuhi. Tinggal menunggu kepastian THR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pembayaran THR melalui berbagai mekanisme, baik dari pihak pengusaha maupun melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

Baca Juga :  Alex Pastoor Bikin Heboh: Belajar Bahasa Indonesia Demi Garuda

“Kita akan kejar pembayaran THR, baik dari pengusaha maupun kurator,” tegasnya.

Sritex, yang sebelumnya merupakan salah satu raksasa industri tekstil Indonesia, mengalami kebangkrutan akibat tekanan finansial yang berat. Penutupan perusahaan ini menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.

Saat ini, selain mencari peluang kerja baru, para eks pekerja Sritex masih berharap hak-hak mereka, termasuk THR, bisa segera dipenuhi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!