Gubernur Jabar Terbitkan SE Terkait Larangan Knalpot Brong, Berlaku Mulai 25 Agustus 2025

Dedi Mulyadi mengeluarkan SE kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi | Foto: jabarprov.go.id

CORONGSUKABUMI.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ucap KDM –sapaan Gubernur Dedi, Rabu (27/8/2025), seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id.

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT, ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Setelah Kasus Pelecehan di UI, Menkes Desak Reformasi Jam Kerja dan Hak PPDS

Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sambut Proyek Irigasi Baru: Awal Perubahan Besar bagi Petani

Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.

“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tutur KDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!