Idul Adha 2025: Tiga Golongan Utama Penerima Daging Kurban Menurut Syariat

Tiga golongan utama penerima daging kurban Idul Adha 2025 menurut syariat Islam. | Freepick.com/KamranAydinov

CORONG SUKABUMI  – Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada Jumat, 6 Juni 2025. Dikenal pula sebagai Hari Raya Kurban, perayaan ini ditandai dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya kepada yang berhak.

Pentingnya distribusi daging kurban menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan ibadah ini. Sebab, penyembelihan hewan bukan satu-satunya kewajiban; proses pembagiannya juga merupakan bagian dari syariat yang harus dijalankan secara benar. Kesalahan dalam pendistribusian dapat memengaruhi keabsahan ibadah kurban itu sendiri.

Mengacu pada pandangan para ulama, terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban. Klasifikasi ini didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadits, serta mencerminkan prinsip keadilan dan solidaritas sosial dalam Islam.

Baca Juga :  Ahok Diperiksa Kejagung, Bawa Data Rapat Terkait Korupsi Pertamina

1. Fakir dan Miskin
Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima daging kurban. Mereka adalah individu yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 menekankan pentingnya memberikan daging kepada “orang yang meminta dan tidak meminta karena menjaga diri”.

2. Kerabat dan Tetangga
Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat serta tetangga juga dianjurkan untuk menerima sebagian daging kurban. Hal ini bertujuan mempererat hubungan sosial dan menyebarkan kebahagiaan Idul Adha di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Ahli Hukum Usul Jokowi Bersaksi di Sidang Impor Gula, Tom Lembong: Itu Perintah Presiden

3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Individu yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban. Ini menjadi bentuk syukur atas kemampuan menjalankan ibadah. Namun, porsinya harus proporsional dan tidak berlebihan.

Secara umum, ulama menganjurkan pembagian daging kurban dilakukan dalam tiga bagian yang seimbang: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk diri sendiri.

Meski demikian, seluruh daging juga boleh diberikan kepada fakir miskin apabila hal itu dinilai lebih bermanfaat secara sosial.

Baca Juga :  Kemenag Tetapkan Idul Adha 6 Juni 2025, Ini Tata Cara Sholat dan Sunnah yang Dianjurkan

Pembagian yang tepat tidak hanya menjaga nilai ibadah, tetapi juga memperkuat ikatan antarumat Islam dalam semangat saling berbagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!