Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Migas Pertamina, Perkara Siap Disidangkan

9 tersangka korupsi minyak mentah Pertamina resmi dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus. | Kejagung.go.id

CORONG SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

Langkah ini menandai tahap II dalam penanganan perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kesembilan tersangka yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mahfud MD: Kejagung Berani Usut Korupsi Pertamina Berkat Dukungan Presiden

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa 24 Juni 2025, tim JPU kini menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor.

RS, mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance bersama PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang. EC, eks VP Trading Operation PPN, disangka menyusun formula harga dasar tidak efisien dan mengatur penetapan HPS.

Baca Juga :  Viral Isu Emas Antam Palsu, Fakta Sebenarnya Terungkap!

MK, eks Direktur Pemasaran PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM. Sementara MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak terlibat kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur dan intervensi penunjukan langsung.

DW dan AP diduga mengondisikan margin fee terkait penyediaan kapal dengan PT KPI dan PIS. SDS dan YF (Dirut PIS) disangka mengondisikan pengadaan kapal pengangkut minyak mentah.

Seluruh tersangka kini ditahan di beberapa rutan di Jakarta hingga 12 Juli 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!