CORONGSUKABUMI.com – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang remaja perempuan berinisial ZF, warga Kecamatan Cikakak, menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh dua remaja pria pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah korban menangis sambil menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Sang nenek, AH, mendapati cucunya dalam kondisi syok dan trauma berat.
Kuasa hukum korban, Fajar Purwanto, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat ZF diajak ke rumah salah satu pelaku berinisial MT. Di sana, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.
“Dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diperkosa. Tak lama berselang, pelaku kedua berinisial FS masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa,” ujar Fajar saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Selasa (16/9/2025).
Kondisi psikologis korban yang sangat terguncang membuat keluarga segera mengambil langkah hukum. Paman dan bibi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi, meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
“Ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual, melainkan kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Kami akan mengawal penuh proses hukumnya agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Fajar.
Polres Sukabumi telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua terlapor. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.