KPK Temukan Celah Suap dan Gratifikasi di SPMB 2025, Soroti Jalur Masuk hingga Dana BOS

KPK ungkap potensi suap dan manipulasi di balik sistem penerimaan murid baru 2025. | Unsplash/Nohe Pereira

CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Lembaga antirasuah itu mendapati indikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan yang mungkin terjadi sepanjang proses penerimaan peserta didik baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pada Senin (16/6/2025) bahwa kurangnya transparansi terkait kuota dan persyaratan menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru membuka celah penyuapan, pemerasan, hingga gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Disebut Punya Kapal Nikel, Jokowi Klarifikasi dan Lontarkan Candaan

KPK juga menyoroti jalur-jalur masuk yang rawan disalahgunakan, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta zonasi yang kini berganti menjadi berbasis domisili. Pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk keperluan zonasi masih sering ditemukan.

Dalam jalur afirmasi, banyak ditemukan ketidaksesuaian data pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana peserta yang tergolong mampu malah masuk sebagai penerima afirmasi.

Selain itu, KPK menemukan praktik manipulasi pada jalur prestasi, seperti penerbitan piagam palsu. Bahkan dalam kategori hafiz Quran, hanya siswa dari kelompok agama tertentu yang diakomodasi, menimbulkan ketidakadilan bagi pemeluk agama lain.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

KPK juga mencatat penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Budi, ada kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk memanipulasi jumlah siswa, guna mendapatkan dana lebih besar.

“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya adalah permainan jumlah siswa yang dilakukan bersama pihak terkait,” ungkapnya.

KPK memastikan pihaknya akan terus melakukan supervisi dan koordinasi guna memperketat pengawasan, serta mencegah potensi korupsi di sektor pendidikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!