CORONG SUKABUMI – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menyampaikan tiga alasan utama di balik pencabutan izin IUP tersebut, yang melibatkan PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Pertama, pencabutan ini didasari pada hasil tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Alasan kedua berkaitan dengan perlunya perlindungan terhadap biota laut dan kawasan konservasi.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah merasa penting untuk menjaga kawasan Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis tinggi, sekaligus mendukung rencana Prabowo untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.
“Ketiga, keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat lokal di Papua Barat serta tokoh-tokoh masyarakat yang kami kunjungi,” kata Bahlil.
Dengan pencabutan izin tersebut, pemerintah memastikan bahwa segala kegiatan yang dapat merusak lingkungan di wilayah Papua Barat akan dihentikan demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.***