CORONG SUKABUMI — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan langkah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif dilakukan demi mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan keuangan. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi dana nasabah yang berisiko menjadi target tindak pidana.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa banyak rekening dormant digunakan sebagai sarana menampung hasil kejahatan, seperti transaksi narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga judi online.
“Dana di rekening dormant kerap diambil secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak lain. Bahkan, banyak rekening dormant tidak diketahui pemiliknya karena tidak dilakukan pengkinian data,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia menekankan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan serta mendorong nasabah dan bank untuk melakukan verifikasi ulang.
“Tujuan utamanya untuk memastikan rekening beserta hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi,” tambahnya.
PPATK juga merekomendasikan seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant dengan meningkatkan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD).
“Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank terkait. Rekening tak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari lindungi rekening kita,” ujar Natsir mengimbau.
Ia mengungkapkan, sejak kebijakan ini diterapkan, terjadi penurunan signifikan pada jumlah dana terkait judi online, dari lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun, atau turun sekitar 70 persen.***