CORONG SUKABUMI – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), berinisial SSS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini terkait unggahan meme digital yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo tengah berciuman.
Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO) Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait unggahan tersebut.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa,” ujar Hasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Sabtu (10/5/2025).
Meski demikian, Hasan mengaku menyayangkan beredarnya meme tersebut, dan mengingatkan pentingnya bertanggung jawab dalam berekspresi di ruang publik. Ia menyebut bahwa ekspresi publik semestinya tidak mengarah pada penghinaan atau kebencian.
“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo selama ini tidak pernah melaporkan kritik maupun pemberitaan negatif yang ditujukan kepadanya, baik saat menjabat maupun sebelumnya. Ia juga menyoroti sikap Prabowo yang konsisten menyerukan persatuan nasional.
“Beliau justru terus menyuarakan persatuan, saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” pungkas Hasan.***