Site icon Corong Sukabumi

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Masyarakat saat mencoblos untuk Pemilu 2024 dari bilik suara. | Foto: Ilustrasi/Istimewa

JUBIRTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dilakukan secara terpisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Putusan ini menghapus skema Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) harus dipisahkan dari Pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota).

Alasan MK Hapus Pemilu Serentak 5 Kotak

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa model Pemilu serentak 5 kotak yang menyatukan pemilihan legislatif dan eksekutif pusat maupun daerah, mengakibatkan pemilih kesulitan dan pemilu tidak efisien. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu justru akan meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi rakyat.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK juga menyoroti masalah pembangunan daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional saat Pemilu serentak. Hal ini menghambat fokus masyarakat terhadap calon kepala daerah dan persoalan lokal.

Pengaruh terhadap Partai Politik dan Kualitas Penyelenggara Pemilu

Dalam pertimbangan lainnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa jadwal Pemilu yang terlalu berdekatan melemahkan kelembagaan partai politik. Mereka terpaksa mengutamakan popularitas ketimbang kualitas kader karena waktu yang sempit untuk perekrutan calon legislatif maupun eksekutif.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Tumpukan tahapan pemilu yang berimpitan juga berdampak pada penyelenggara pemilu. MK menilai, beban kerja yang berat dalam waktu singkat mengurangi efektivitas masa jabatan mereka dan menurunkan kualitas pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

Jadwal Pemilu Baru Mulai 2029: Dipisah 2 hingga 2,5 Tahun

MK memutuskan bahwa pemungutan suara untuk Pemilu daerah harus dilakukan dalam rentang waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, Pemilu nasional 2029 akan tetap digelar lebih awal, diikuti oleh Pemilu daerah 2–2,5 tahun setelahnya.

Masa Transisi Jadi Tanggung Jawab Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturan masa transisi tersebut kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional. Ini akan mengatur bagaimana pergeseran jadwal pemilu akan mempengaruhi masa jabatan para pejabat terpilih.

MK Nyatakan Beberapa Pasal UU Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai jadwal pemilu yang dipisah antara Pemilu nasional dan daerah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Pemungutan suara harus dilaksanakan secara serentak untuk Pemilu nasional, dan setelah itu, Pemilu daerah dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.”

Sumber: mkri.id

Exit mobile version