PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Terhitung Mulai 1 September

DPP PAN menonaktifkan dua kadernya yakni Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI Fraksi PAN.

Kolase Foto Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) | Foto: IG @king_uyakuya dan pan.or.id

CORONGSUKABUMI.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), dari keanggotaan DPR RI Fraksi PAN. Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, saat membacakan siaran pers DPP PAN terkait dinamika politik yang berkembang akhir-akhir ini.

“DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terhitung mulai Senin, 1 September 2025,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025) seperti dikutip dari Instagram @amanatnasional.

Viva menyampaikan, keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan internal partai, dan merupakan langkah menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat PAN di lembaga legislatif.

Baca Juga :  Jokowi Bandingkan Sistem RI dan Filipina: Pemilu Kita Satu Paket, Tak Bisa Asal Makzulkan

“Partai Amanat Nasional senantiasa berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya di DPR RI,” tegasnya.

Dalam siaran pers tersebut, PAN menegaskan lima poin sikap partai:

Pertama, Partai Amanat Nasional yang lahir dari rahim reformasi akan tetap teguh memegang komitmen untuk merealisasikan nilai-nilai reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, Partai Amanat Nasional berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat agar menjadi bagian dari kebijakan dan program-program pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Ketiga, Perjuangan Partai Amanat Nasional di lembaga legislatif akan tetap menjaga komitmen dan melaksanakan tugas-tugas konstitusional, baik dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Hal ini penting agar pemerintahan dan tata kelola negara berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap kemajuan serta kemakmuran bangsa.

Baca Juga :  Di Hadapan Kader, Zulhas Tegaskan Dukungan PAN untuk Prabowo Maju Pilpres Lagi

Keempat, Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, terhitung mulai Senin, 1 September 2025.

Kelima, Partai Amanat Nasional mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersikap tenang, sabar, dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan tetap berpihak kepada rakyat serta demi kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Ungkap Alasannya

Demikian siaran pers ini dibuat dengan disertai permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semoga kita semua dapat kembali menata langkah perjuangan bersama untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!