CORONGSUKABUMI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi terhadap PT Indolakto Plant C3 yang dinilai menunjukkan sikap kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Hal ini terungkap setelah DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring langsung terhadap perizinan perusahaan tersebut pada Jumat (6/3/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa operasional PT Indolakto berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.
βDari hasil pemantauan kami, pihak perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan,β ujar Iwan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa beberapa dokumen perizinan masih dalam proses perpanjangan, salah satunya adalah Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya sudah habis pada Februari 2026. Saat ini, perpanjangan izin tersebut masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
βProses perpanjangan IPAT sudah diajukan, dan saat ini sedang diproses di tingkat provinsi. Kami berharap perpanjangan izin ini segera selesai,β tambah Iwan.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsional.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa PT Indolakto juga tengah mengajukan rencana penambahan bangunan dalam rangka perluasan usaha mereka. Proses tersebut saat ini sedang berlangsung dan telah melalui sidang dengan forum penataan ruang.
βSaat ini sedang diproses penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang,β ungkap Dede.
Dede menyebut, apabila proses tersebut berjalan lancar, perluasan usaha tersebut berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia juga menekankan pentingnya dua aspek utama dalam kegiatan usaha, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Pemerintah daerah mengharapkan setiap perusahaan mematuhi kedua hal tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
βSetiap kegiatan usaha wajib memenuhi tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Itu adalah dasar bagi pemerintah untuk memastikan perusahaan menjalankan usahanya dengan benar dan sesuai ketentuan,β tutur Dede.
βYang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan,β tutupnya.










