CORONGSUKABUMI.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug pada Jumat (6/3/2026). Kunjungan ini berlangsung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pemerintah.
βKunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),β jelas Iwan.
Ia menyampaikan bahwa PT Indolakto sudah cukup kooperatif dalam mengurus izin-izin yang diperlukan. Namun, ada beberapa dokumen yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, salah satunya adalah izin pemanfaatan air tanah (IPAT), yang masa berlakunya habis pada Februari 2026.
βMemang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,β jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan salah satu dokumen penting untuk memastikan bangunan industri tersebut memenuhi standar keselamatan dan fungsional.
Iwan berharap proses perpanjangan perizinan ini dapat segera diselesaikan oleh perusahaan, agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
βKami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,β pungkas Iwan.










