Site icon Corong Sukabumi

PNS hingga Pelajar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Sukabumi, Ini Rincian Pelanggarannya

Operasi Lodaya 2025 yang dilakukan Satlantas Polres Sukabumi di jalan Jajaway Palabuhanratu. | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 265 pelanggar berhasil dijaring Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 21 Juli 2025.

Razia bertema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi.

Dari jumlah total pelanggaran tersebut, pengendara roda dua mendominasi dengan 259 kasus, sedangkan roda empat hanya 6 kasus.

Rincian Pekerjaan Pelanggar:

Karyawan Swasta: 166 orang

Mahasiswa: 41 orang

Ibu Rumah Tangga: 35 orang

Pelajar: 18 orang

PNS: 5 orang

Jenis Pelanggaran Terbanyak:

Tidak menggunakan helm: 186 kasus

Knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong): 22 kasus

Tidak memasang TNKB: 19 kasus

Boncengan lebih dari satu orang: 14 kasus

Melawan arus: 6 kasus

Alasan Umum Pelanggar:

Lupa memakai helm atau sabuk pengaman

Menganggap jarak perjalanan dekat

Ingin ke kebun, merasa tidak perlu helm

Knalpot standar rusak, diganti brong

Surat-surat ketinggalan atau lupa membawa dompet

Muatan kendaraan berlebih karena alasan biaya sewa

Menurut Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, kurangnya kesadaran keselamatan berkendara dan faktor kebiasaan masih menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mengedukasi langsung pengendara tentang pentingnya keselamatan. Banyak yang masih merasa aman jika hanya berkendara jarak dekat tanpa helm atau sabuk pengaman,” ungkap salah satu petugas di lapangan.

Operasi Masih Berlangsung

Operasi Patuh Lodaya 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Exit mobile version