CORONGSUKABUMI.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial RR (42), warga Jalan Koleberes, Kecamatan Warudoyong, ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu (20/8/2025).
Aksi RR terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu paket sabu seberat 4,78 gram yang dibungkus menggunakan plester coklat.
Pelaku yang datang untuk menjenguk salah satu warga binaan langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota beserta barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas lapas telah mengamankan pelaku bersama sabu dan satu unit ponsel. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tenda, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diberikan kepada seorang narapidana berinisial SR. Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan saja. Sat Narkoba terus memburu pemasok dan jaringannya. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar,” tegas Tenda.
RR kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan masih menjadi ancaman serius.
“Narkoba adalah musuh bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkas Tenda.