CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku. Namun, ia menjadi salah satu dari 1.116 terpidana yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini hanya mengetahui informasi pemberian amnesti tersebut dari pemberitaan media.
“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Istana,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap Hasto baru dapat dihentikan apabila surat resmi dari Presiden telah diterima.
Keputusan pemberian amnesti kepada Hasto dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara pihak legislatif dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis (31/7/2025).
Meski terbukti melakukan tindak pidana suap, Hasto tidak dinyatakan bersalah dalam dakwaan perintangan proses penyidikan.***