CORONG SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moh. Toha No. 164, Bandung, pada Jumat (23/5/2025).
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Dalam keterangannya, Eydu menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap BPK yang telah menjalankan peran pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, khususnya Pasal 1 dan Pasal 18 Ayat 2. Ia menegaskan, hasil audit BPK menjadi referensi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
“Raihan opini WTP ini mencerminkan kerja sama yang positif antara pemerintah daerah dan BPK dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan. Ini juga menjadi dasar evaluasi dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Budi juga mengucapkan selamat kepada para kepala daerah yang berhasil memperoleh opini serupa, serta mengajak seluruh pihak untuk menjadikan hasil audit sebagai pijakan dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan.
“Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi pemicu untuk semakin memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.***