Regulasi Anti Diskriminasi Diterbitkan, Wamenaker Sentil Pengusaha yang Menolak Patuhi Aturan

Immanuel Ebenezer: Pengusaha wajib patuh, bukan hanya bayar pajak tapi juga ikuti aturan negara. | Instagram/immanuelbenezer

CORONG SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Regulasi ini menghapus persyaratan batas usia dan penampilan fisik, seperti “good looking”, yang kerap ditemukan dalam lowongan kerja.

Namun, langkah progresif ini tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan dunia usaha. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan adanya penolakan dari sebagian pengusaha terhadap ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Menteri Kabinet Prabowo Temui Jokowi di Solo, PKS: Jangan Ada Matahari Kembar!

“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya jelas: ini regulasi negara. Bukan dibuat oleh LSM atau ormas. Pengusaha wajib patuh,” ujar Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah merespons berbagai keluhan pengusaha selama ini, mulai dari kemudahan perizinan hingga penertiban kelompok-kelompok yang mengganggu jalannya usaha.

“Noel”—sapaan akrab Wamenaker—menyatakan bahwa Presiden pun telah menghapus sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan pengusaha. Ia meminta para pelaku usaha menunjukkan komitmen yang sama dengan menaati regulasi pemerintah.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025, Pemerintah Gelar Sidang Isbat

“Kita sudah bantu mereka. Sekarang saatnya mereka ikut aturan. Selain bayar pajak, syarat diskriminatif itu juga harus dihapus,” katanya.

Noel menambahkan, peran negara bukan untuk membatasi ruang usaha, melainkan memastikan iklim usaha yang adil dan sehat. “Kita dukung pengusaha agar lancar dan untung, tapi jangan langgar prinsip nondiskriminasi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!