CORONG SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Regulasi ini menghapus persyaratan batas usia dan penampilan fisik, seperti “good looking”, yang kerap ditemukan dalam lowongan kerja.
Namun, langkah progresif ini tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan dunia usaha. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan adanya penolakan dari sebagian pengusaha terhadap ketentuan dalam SE tersebut.
“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya jelas: ini regulasi negara. Bukan dibuat oleh LSM atau ormas. Pengusaha wajib patuh,” ujar Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah merespons berbagai keluhan pengusaha selama ini, mulai dari kemudahan perizinan hingga penertiban kelompok-kelompok yang mengganggu jalannya usaha.
“Noel”—sapaan akrab Wamenaker—menyatakan bahwa Presiden pun telah menghapus sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan pengusaha. Ia meminta para pelaku usaha menunjukkan komitmen yang sama dengan menaati regulasi pemerintah.
“Kita sudah bantu mereka. Sekarang saatnya mereka ikut aturan. Selain bayar pajak, syarat diskriminatif itu juga harus dihapus,” katanya.
Noel menambahkan, peran negara bukan untuk membatasi ruang usaha, melainkan memastikan iklim usaha yang adil dan sehat. “Kita dukung pengusaha agar lancar dan untung, tapi jangan langgar prinsip nondiskriminasi,” pungkasnya.***