JUBIRTVNEWS.COM – Upaya menekan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong di Kota Sukabumi kembali diperkuat aparat kepolisian. Pada Senin (17/11/2025), Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 knalpot berisik berbagai jenis di halaman Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres.
“Selama operasi penertiban, total knalpot brong yang berhasil kami amankan mencapai 1.538 unit. Hari ini semuanya kami musnahkan sebagai bentuk penegakan aturan,” ujar AKP Haga.
Ia menjelaskan bahwa keluhan warga menjadi faktor utama dilakukannya penindakan. Banyak laporan yang masuk melalui layanan 110 maupun media sosial Polres mengenai kebisingan dari knalpot tidak standar.
“Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Ibu Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, baik fungsi lalu lintas maupun Polsek, untuk melakukan penertiban tanpa kompromi,” tegasnya.
AKP Haga menambahkan bahwa operasi tidak dibatasi oleh waktu. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar. Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Pelanggar, lanjutnya, akan dikenai berbagai sanksi mulai dari tilang, teguran, penyitaan, hingga diwajibkan mengganti knalpot sesuai aturan.
“Ini bukan penertiban yang sifatnya sementara. Operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian knalpot yang terlihat seperti standar ternyata telah dimodifikasi untuk menghasilkan suara lebih bising. Selain sepeda motor, empat kendaraan roda empat turut terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.
“Bukan hanya motor, aturan ini berlaku juga untuk mobil. Kami sudah mengamankan empat kendaraan roda empat yang kedapatan memakai knalpot bising,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya turut memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual knalpot brong di wilayah Kota Sukabumi.
“Kami sudah menyampaikan kepada para penjual agar tidak menyediakan knalpot brong untuk masyarakat. Ini penting untuk menekan peredarannya,” tutup AKP Haga.

