CORONG SUKABUMI — Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya percakapan lewat pesan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan mantan calon anggota legislatif, Harun Masiku.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa menampilkan tangkapan layar pesan dari Harun Masiku yang menyampaikan terima kasih kepada Hasto serta sejumlah tokoh PDIP karena telah mengupayakan dirinya menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pesan itu turut menyebut nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Prananda Prabowo, hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman-teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God,” demikian isi pesan yang dibacakan jaksa.
Jaksa lalu memastikan kebenaran pesan tersebut kepada Hasto. “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
Jaksa menjelaskan, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut dalam percakapan itu adalah putusan Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait upaya PDIP mendorong Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto memaparkan, meski fatwa MA keluar pada 19 Juli 2019, pelaksanaannya baru dilakukan awal Desember 2019 lantaran dinamika politik. Jaksa pun mendalami lebih lanjut upaya Hasto, termasuk permintaan kepada Riezky untuk mengundurkan diri dan langkah hukum ke MA demi memuluskan Harun menjadi anggota DPR.
“Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny itu sangat kuat posisi PDIP,” kata Hasto di persidangan.***