Skandal Beras Tak Sesuai Regulasi: 212 Merek Terancam Ditindak Hukum

212 merek beras tak sesuai standar, Mentan tegaskan sanksi tegas. | Instagram/a.amran_sulaiman

CORONG SUKABUMI — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 dari 268 merek beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar pemerintah. Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terbaru terkait beras oplosan yang kini menjadi sorotan publik.

“Standar pemerintah untuk beras medium adalah kadar broken 25 persen dan premium 15 persen. Namun dari hasil pemeriksaan, ada merek beras yang kadar broken-nya mencapai 30 hingga 50 persen,” ujar Amran dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga :  Baznas Award 2025: Bupati Sukabumi Terima Penghargaan Atas Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Menurut Amran, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. “Apapun namanya, kalau tidak sesuai dengan standar, berarti tidak sesuai regulasi pemerintah,” tegasnya.

Amran juga menyampaikan bahwa temuan Satgas Pangan sejalan dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga :  Mahasiswi ITB Dijerat UU ITE Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Istana: Bukan Laporan Presiden!

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, hasilnya tetap sama. Oleh karena itu, penegak hukum akan menindaklanjuti semua pelanggaran yang ditemukan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo turut memberikan arahan khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan menyeluruh demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!