Sritex Pailit! Ini Daftar Utang dan Alasan Perusahaan Tak Bisa Bertahan

Sritex resmi tutup! Hakim nyatakan insolvensi di tengah utang Rp29,8 triliun. | instagram.com/sritexindonesia

CORONG SUKABUMI – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) secara resmi menghentikan operasional pabriknya mulai 1 Maret 2025 setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menetapkan perusahaan dalam kondisi insolvensi, yang berarti tidak mampu membayar utang.

Putusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh debitur, kreditur, dan tim kurator yang menangani kepailitan Sritex.

Kurator PT Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah berlangsung selama 21 hari, melibatkan entitas lain dalam grup perusahaan, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya.

Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun

Dalam daftar piutang yang telah dikonfirmasi tim kurator, Sritex memiliki total utang Rp29,8 triliun. Kreditur perusahaan terdiri dari:

94 kreditur konkuren

349 kreditur preferen

22 kreditur separatis

Beberapa utang yang telah diverifikasi meliputi:

Rp28,6 miliar kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo

Baca Juga :  150 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja, Bertugas Jaga Aset Perusahaan

Rp189,2 miliar kepada Bea Cukai Surakarta

Rp43,6 miliar kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY

Kurator Denny Ardiansyah menegaskan bahwa daftar piutang ini akan menjadi dasar bagi kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang,” ujarnya.

Pengeluaran Lebih Besar dari Pemasukan

Selain utang yang besar, Sritex juga menghadapi masalah beban operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan pemasukan.

“Total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam satu bulan mencapai Rp35,03 miliar,” ungkap Nurma dalam konferensi pers di PN Semarang, Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara itu, pemasukan perusahaan sangat terbatas:

Pendapatan Sritex hanya sekitar Rp20 miliar per bulan

PT Primayudha Mandirijaya masih mencatatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar lebih setelah dikurangi biaya operasional

Baca Juga :  Total Utang Rp28 Triliun! Sritex Pailit, Karyawan Tunggu Haknya dari Penjualan Aset

PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja sudah tidak beroperasi

Karena ketimpangan ini, tim kurator menilai bahwa Sritex tidak mungkin melanjutkan operasional karena minimnya modal kerja dan beban biaya yang terlalu tinggi.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa keterbatasan modal kerja menjadi kendala utama.

“Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan modal kerja, proposal going concern yang kami diskusikan sebelumnya tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur,” ujar Iwan.

Hakim Tegaskan Sritex Tidak Bisa Diselamatkan

Hakim pengawas Haruno secara resmi menetapkan bahwa Sritex berada dalam kondisi insolvensi dan tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha.

“Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent kami tetapkan hari ini, Jumat, 28 Februari 2025,” tegas Haruno.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Ciawi: Warga Bogor dan Sukabumi Jadi Korban Tewas

Hakim menyimpulkan bahwa skema going concern atau kelangsungan usaha tidak dapat dilakukan karena kondisi keuangan yang sangat buruk.

“Para kreditur yang kemarin meminta evaluasi mengenai cash flow debitur, inilah hasilnya,” jelasnya.

Hakim juga mengingatkan semua pihak untuk segera mengurus hak mereka melalui kepaniteraan Pengadilan Niaga Semarang sebelum proses lebih lanjut dilakukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!