CORONG SUKABUMI – Jagat maya tengah dihebohkan dengan beredarnya surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sebuah perusahaan hotel di Jakarta Pusat.
Surat tersebut mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan mencantumkan empat nama anggota kepolisian.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, langsung memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut bukan kebijakan resmi Polsek Menteng, melainkan inisiatif pribadi salah satu personel.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas,” jelas Rezha, Senin (24/3/2025).
Rezha menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, Bhabinkamtibmas Pegangsaan, tanpa melaporkan kepada pimpinannya.
Saat ini, Anwar telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Surat THR Viral, Warganet Bereaksi
Surat permintaan THR ini memicu reaksi keras dari warganet, seperti yang dilihat Sukabumi.hallo.id dalam kolom komentar Akun X @NalarPolitik_.
“Ini surat apa lagi ?, ada ada aja ya …..,” komentar pengguna X @sure**********.
“sudah dibayar pake pajak negara, masih aja gatau diri. btw kalo bikin surat tolong lebih rapi sedikit pak,” kata @syah******.
“Yah apa bedanya aparat dan ormas? Klo aparat pakai seragam yg resmi dari pemerintah dan ada UUnya…,” sindir warganet lainnya, @abil******

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pencairan THR untuk aparatur negara, termasuk anggota Polri, akan dilakukan sesuai aturan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat berharap tidak ada lagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar etika dan aturan.***