CORONG SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029. Keputusan tersebut diambil menyusul permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dituangkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa pemilu serentak menimbulkan tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah, sehingga membebani penyelenggara. Selain itu, masa kerja penyelenggara dianggap tidak efisien karena hanya menjalankan tugas inti selama sekitar dua tahun.
“Beban kerja menumpuk saat pelaksanaan, lalu diikuti oleh kekosongan kerja yang lama. Ini membuat penyelenggaraan tidak efektif,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, turut menyoroti dampaknya terhadap pemilih. Menurutnya, pemilu serentak dengan lima jenis surat suara—untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD—membuat fokus pemilih terpecah.
“Pemilih mengalami kejenuhan dan keterbatasan waktu, yang berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ungkap Saldi.
Dengan pemisahan ini, MK berharap proses pemilu ke depan menjadi lebih fokus, efisien, dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.***