CORONG SUKABUMI — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan keringanan hukuman kepada dua tokoh politik, yakni Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya kepada awak media di Solo, Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar.
“Itu hak istimewa Presiden, diberikan oleh konstitusi kita,” ujar Jokowi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menilai keputusan tersebut pasti telah melalui pertimbangan matang dari sisi hukum maupun sosial-politik.
Terkait hubungan pribadinya dengan Prabowo, Jokowi memastikan tidak ada ketegangan. Ia bahkan mengungkap baru saja bertemu dan makan malam bersama dengan Prabowo hingga larut malam. Pertemuan tersebut terjadi di sela-sela agenda Prabowo menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan dituangkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***